Bawaslu Kota Solok Gelar Sentra Gakkumdu Pemetaan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
IDNSATU Kota Solok- Minimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu diKota Solok, Badan Pengawas Pemilu (Baawaslu) Kota Solok mengadakan Rakor Sentra Gakkumdu Pemetaan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 diKota Solok, diSolok Premier Hotel Syariah,Jumat (15/11).
Menciptakan pemilu damai diKota Solok,Bawaslu Kota Solok siap menampung berbagai masukkan serta laporan dari berbagai pihak terkait pelanggaran pemilu."Hingga saat ini kami sudah tuntaskan 2 laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan terkait 2 laporan dugaan pelanggaran ini sudah kita putus bahwa tidak terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu,sehingga secara rekomendasi laporan dihentikan atau tidak dilanjutkan," ungkap Kordiv penanganann Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok Eka Rianto.
Dalam mengambil keputusan laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu turut melibatkan 3 unsur dalam memutuskan perkara ini mulai dari Bawaslu,Kejaksaan, dan pengadilan."Dalam mengambil putusan ini kami melibatkan 3 unsur, memang ada perbedaan,tetapi kami diskusikan kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan menemukan titik kesepakatan bersama 3 unsur, maka aka kami sampaikan hasil putusan ini,"ucapnya.
Dalam hal ini Eka juga mengajak Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan /desa (PKD) untuk selalu berada ditengah masyarakat mengingat tahapan Pemilu masih berlangsung. "Tugas kita sebagai pengawas jika nantinya menemukan potensi-potensi dugaan pelanggaran, jangan lupa dicatat,dan akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"jelasnya.
Dalam kesempatan ini Eka juga menyampaikan jika ditarik ulur kebelakang, terkait pemilu pada tahun 2019 berdasarkan Bawaslu RI Kota Solok masuk peringkat ke 4 daerah rawan politik uang Se-Indonesia,"semoga hal ini tidak berulang, dan mari kita saling bersinergi agar Pilkada tahun ini benar-benar lebih baik dari sebelumnya,"ucapnya.
Bawaslu Kota Solok akan terus bersinergi dengan pihak terkait untuk terus mengkawal proses berlangsung pemilu 2024 ini,sehingga berbagai laporan yang masuk terkait pelanggaran pemilu pun akan terus kami terima dan diproses. "Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat kampanye itu tidak seluas yang dipikirkan masyarakat, seperti halnya salah seorang paslon yang melakukan ibadah dimasjid, melihat akvitas ini, masyarakat terkadang menilai paslon tersebut kampanye, padahal belum tentu paslon tersebut akan melakukan kampanye dan bisa jadi hanya melakukan ibadah saja,"terang Eka.
Untuk bersama kita ketahui kategori kampanye berupa penyampaian visi misi, ajakan untuk memilih paslon, mengumpulkan sejumlah orang, pawai, menggunkan atribut masing-masing paslon, dan lainnya.
Kasatreskrim Polres Solok Kota Iptu Nanang Saputra, dalam penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok bisa berupa kartu nama, poster, jilbab, kalender, baju,dan lainnya. "Bentuk ini boleh saja beragam dari masing-masing tim sukses pasangan calon, akan tetapi untuk biaya penyebaran bahan kampanye ini ditentukan dengan biaya maksimal Rp 100.000,-,"ucapnya.
Begitu juga dengan alat peraga kampanye bisa berupa baliho, Pamflet, umbul-umbul, dan lainnya yang bisa dipasang dititik yang telah ditentukan. "Pemasangan Alat peraga kampanye ini kepada Panwascam diingatkan kembali kepada paslon untuk dipasang dititik yang telah ditentukan,agar tidak terjadi pelanggaran," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini Iptu Nanang juga membahas kepada Tim kampanye untuk diajak saling bekerjasama agar terciptanya pemilu damai, dan tidak terjadi pengrusakkan dan pengilang alat peraga kampanye oleh salah seorang pemuda di Pariaman, " Dalam proses pelanggaran pemilu ini sudah diproses, dan kami berharap kejadian ini tidak terjadi diKota Solok, sehingga ini bisa bersama kita jadikan pelajaran,"ungkap Kasatreskrim Polres Solok Kota.
Ia juga menambahkan mengingat suhu politik di Solok saat ini panas maka oleh karena itu kami kembali mengajak kita semua untuk saling bekerjasama dalam mengkawal pemilu ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang kita harapkan bersama."mari kita bersama-sama kita kawal agar Pilkada Tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan, hingga waktu pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 ini bisa berjalan dengan damai," tutupnya.(Ok)
Komentar
Posting Komentar