Postingan

TEAM Hukum Pasangan Emiko - Iwan Afriandi (BERSEMI) Laporkan Dugaan Black Campaign Ke GAKKUMDU Bawaslu Kab Solok.

Gambar
Moh Irfan SH, : Kegiatan demo penolakan yang mengatasnamakan anak nagari  rugikan pasangan bersemi 02 dan di duga sebagai upaya black campaign dan mencederai konsep Pemilukada damai di kabupaten Solok. INDSATU -Solok-(15/11/2024) Team hukum pasangan Emiko - Epyardi Asda Bersemi dengan nomor urut 02 tercatat sebagai Cakada kabupaten Solok 2024 melaporkan dugaan kegiatan black campaign yang di lakukan pihak pihak dan merugikan terhadap pasangan calon BERSEMI, hal itu di sampai kan kepada awak media INDSATU oleh team hukum pasangan BERSEMI Moh Irfan,SH,  " Ya saya dan rekan rekan datang ke GAKKUMDU BAWASLU Kab Solok sekaitan pelaporan dugaan black campaign yang terjadi di Salah satu nagari di kabupaten Solok, dimana upaya provokasi tersebut sudah mengarah kepada upaya kampanye hitam, dengan memobilisasi massa dan mengatas namakan primodial salah satu nagari di kabupaten Solok, hal ini sangat jelas situasi ini di kemas sedemikian rupa dengan tujuan tercipta nya opini yang dapat merugi

Bawaslu Kota Solok Gelar Sentra Gakkumdu Pemetaan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Gambar
IDNSATU Kota Solok- Minimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu diKota Solok, Badan Pengawas Pemilu (Baawaslu) Kota Solok mengadakan Rakor Sentra Gakkumdu Pemetaan dan penanganan pelanggaran pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 diKota Solok, diSolok Premier Hotel Syariah,Jumat (15/11). Menciptakan pemilu damai diKota Solok,Bawaslu Kota Solok siap menampung berbagai masukkan serta laporan dari berbagai pihak terkait pelanggaran pemilu."Hingga saat ini kami sudah tuntaskan 2 laporan dugaan pelanggaran pemilu, dan  terkait 2 laporan dugaan pelanggaran ini sudah kita putus bahwa tidak terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu,sehingga secara rekomendasi laporan dihentikan atau tidak dilanjutkan," ungkap Kordiv penanganann Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa  Bawaslu Kota Solok Eka Rianto. Dalam mengambil keputusan laporan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu turut melibatkan 3 unsur dalam memutuskan perkara ini mulai dari Bawaslu,Kejaksaan, dan pengadilan."Dalam mengam